Cara Bikin Paspor Baru via Online dan Offline

Cara Bikin Paspor Baru via Online dan Offline

Pergi ke luar negeri adalah impian dari beberapa bahkan banyak orang. Hampir setiap orang memiliki negara yang suatu saat ingin dikunjungi. Salah satu persiapan untuk bisa bepergian ke luar negeri adalah paspor. Bagi anda yang belum memiliki paspor, tulisan ini mungkin akan berguna. Ginicaranya akan memberikan tutorial atau cara untuk membuat paspor baru secara online (sumber: kantor imigrasi).



Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat untuk membuat paspor, berikut ini adalah persyaratan membuat paspor:

  1. E-ktp dan fotokopian
  2. Akta kelahiran
  3. Materai
  4. Surat nikah (jika sudah menikah)
  5. Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua)
  6. Kartu keluarga dan fotokopi.


Oke, kita masuk ke tahap prosedur pembuatan paspor. Sebelumnya pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan diatas.



Cara Bikin Paspor Baru Secara Online (M-paspor)

M-Paspor - Apps on Google Play


Cara online merupakan solusi yang tepat bagi anda yang tidak ingin mengatri terlalu lama di kantor imigrasi. Cara ini sangat praktis dan juga menghemat waktu. Ikuti step-step berikut:

  • Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi identitas anda secara lengkap. Pendaftaran akan selesai setelah anda melakukan verifikasi melalui email yang akan dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi pastikan email yang anda daftarkan adalah email aktif.
  • Login kembali ke M-paspor menggunakan email yang sudah diverifikasi,
  • Masukan data identitas dan upload dokumen persyaratan paspor.
  • Setelah itu, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
  • Terakhir, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal untuk melakukan foto dan scan sidik jari.



Cara Bikin Paspor Baru Secara Online (Whatsapp)

Untuk pembuatan paspor melalui Whatsapp saat ini hanya bisa dilakukan oleh beberapa kantor imigrasi saja. Berikut ini kantor imigrasi yang telah menerapkan Layanan Antrean via WhatsApp:


Imigrasi Batam

  • Pemohon mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 0822 8886 2017 atau 0822 8882 2017 pada pukul 07.30-10.00 dengan format: NAMA#TGL.LAHIR#ALAMAT + FOTO EKTP.
  • Sistem akan mengirim jawaban berisi nomor antrean, waktu, dan dokumen apa saja yang perlu dibawa.
  • Pemohon datang 30 menit sebelum waktu yang ditentukan dan memperlihatkan ke petugas keamanan jawaban WhatsApp yang diterima.
  • Pemohon menuju ke Loket Pra Permohonan untuk dicek kelengkapan dokumen.
  • Pemohon diberi formulir untuk diisi dan menunggu untuk proses wawancara.


Imigrasi Jakarta Pusat

  • Pemohon mengirim pesan dengan format #NAMA#TANGGAL LAHIR #TANGGAL KEDATANGAN melalui WhatsApp di nomor 0812 9900 4406.
  • Sistem segera memberi jawaban.

Imigrasi Bogor

  • Pemohon mengetik pesan dengan format #NAMA#TANGGAL LAHIR#TANGGAL KEDATANGAN ke nomor WhatsApp 08 1111 00 333.
  • Anda akan menerima balasan berupa barcode berisi kode booking.
  • Reply pesan itu untuk mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.


Cara Membuat Paspor Secara Offline

Bagi anda yang bingung dengan tutorial membuat paspor baru secara online, anda bisa melakukan pendaftaran secara manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut adalah step-stepnya:

  • Datang ke kantor imigrasi. Isi formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor kantor imigrasi.
  • Serahkan formulir permohonan tersebut ke loket pembuatan paspor baru dan dapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
  • Setelah pengambilan foto dan sidik jari, pemohon akan diwawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
  • Kemudian bayar pembuatan paspor melalui bank.
  • Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.



Berapa biaya pembuatan paspor baru?

Berikut adalah list biaya untuk pembuatan paspor baru:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000.